Larangan Bagi Orang Yang Berqurban yang Harus Diketahui Umat Muslim

Image Credit: riaubertuah.id
Secara hukum islam terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah niat berqurban. Untuk larangan ini berlaku untuk orang yang berqurban (mudhahhy) dan untuk orang yang berqurban namun pahala qurbannya diniatkan untuk orang lain.
Kemudian juga untuk orang yang ditunjuk sebagai wakil orang yang berqurban untuk urusan penyembelihan qurban dan distribusi daging qurban (Udhiyah), atau yang dikenal dengan sebutan panitia qurban, maka orang tersubut tidak terkena hukum makruh seperti ini.
Larangan Memotong Kuku dan Rambut
Orang yang berqurban dilarang untuk memotong kuku dan juga mencukur rambut. Larangan untuk orang yang sudah berniat qurban ini sifatnya makruh. Larangan ini juga dimulai sejak masuk pada tanggal satu bulan Dzulhijjah sampai dengan hewan Qurbannya telah disembelih. Hikmah dari larangan ini yaitu agar seluruh bagian tubuh orang yang berkorban tersebut bisa mendapatkan jaminan terbebas dari panasnya siksa api neraka.
Menetapkan Harga Tinggi Untuk Orang yang Berqurban
Apabila anda merupakan penjual hewan, maka anda dilarang untuk menetapkan harga terlalu tinggi di atas batas wajar untuk para pembeli sebagai calon orang yang akan berqurban. Harga hewan yang ditetapkan oleh penjual hewan qurban harus sesuai standar harga hewan yang berlaku pada waktu itu di masyarakat sekitar.
Mengambil Rambut Hewan Qurban
Orang yang berqurban juga dilarang untuk mengambil rambut hewan qurbannya untuk dimanfaatkan sebelum hewan itu disembelih. Dan ini pada umumnya dilakukan pada kambing atau domba, sebab pada bagian bulunya dapat dijadikan sebagai bahan kain danlain sebagainya. Lain halnya jika pengambilan itu dilakukan jauh hari sebelum qurban dan ketika akan disembelih rambutnya sudah tumbuh kembali.
Menyewakan Hewan Qurbannya
Orang yang berqurban juga dilarang untuk menyewakan, menunggangi, bahkan juga dilarang memerah dan meminum susunya pada saat hewan tersebut sudah diniatkan untuk qurban (udhiyah). Sebab pada saat hewan itu sudah dibeli dan diniatkan untuk qurban, maka ketika itu pula status hewan tersebut merupakan hewan yang akan disedekahkan.
Sebab kegiatan memerah dan memotonng itu merupakan aktivitas yang mengurangi bagian dari hewan qurban itu. Dan perbuatan tersebut dilarang karena mengurangi bagian dari tubuh hewan qurban.

Image Credit: ngelmu.id
Menjual Kulit Hewan Qurban
Orang yang berqurban juga dilarang untuk menjual bagian apa saja yang ada dari hewan qurbannya. Hukumnya makruh. Akan tetapi ada yang berpendapat
Jika diperbolehkan menjual kulit hewan qurbannya supaya dapat dimanfaatkan dengan tetap mempertahankan nilai gunanya. Bisa ditukar dengan barang lain yang punya nilai guna yang hampir sama misalnya. Misalnya bisa ditukar dengan perkakas rumah. Karena benda pengganti itu dapat memberikan manfaat seperti halnya yang digantikan.
Dengan demikian, benda pengganti itu punya fungsi dan manfaat seperti benda yang digantikan (kulit). Jadi mengambil manfaat barang pengganti itu nilainya sama dengan mengambil manfaat dari kulit hewan qurban.
Memberi Upah Jagal dari Hewan Qurban
Orang yang berqurban juga dilarang untuk memberijkan upah kepada orang yang menyembelih hewan qurban miliknya atau yang sering disebut dengan jagal dengan upah yang diambil dari bagian hewan qurbannya tersebut. Akan tetapi apabila memberi tukang jagal itu didasari dengan niat bersedekah atau dengan niat memberi hadiah maka perbuatan ini diperbolehkan.
Walaupun untuk larangan-larangan tersebut hukumnya makruh untuk dilakukan, sebagai seorang umat Muslim yang baik pastinya kita selalu waspada. Tujuannya supaya bisa menyempurnakan pahala qurban (udhiyah) yang kita persembahkan kepada Allah SWT.